Nunukan (Antara Bali) - Sebanyak 11 orang dari 214 warga negara Indonesia (WNI) yang diusir pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkotika dan obat-obat terlarang.
Safar (35), WNI yang dideportasi karena kasus narkoba di Nunukan, Kamis mengakui dirinya tertangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu, Malaysia ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu bersama sejumlah temannya di rumahnya.
Atas perbuatannya tersebut, ia mengakui divonis penjara selama lima bulan setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif mengonsumsi shabu-shabu.
"Saya menjalani hukuman selama lima bulan di penjara Kota Kinabalu karena kasus tes urine dinyatakan positif mengonsumsi narkoba," ujar Safar, TKI asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini.
Pria yang telah berkeluarga dan bekerja di perkilangan ini mengatakan tertangkap pada Pebruari 2014 di rumahnya di Keningau Negeri Sabah siang hari.
Menurut Safar, tidak pernah mengonsumsi shabu-shabu namun dinyatakan positif oleh majelis Mahkamah Kota Kinabalu karena kemungkinan berasal dari rokok yang diisap bersama teman-temannya saat itu yang sedang menikmati barang haram tersebut.
"Memang waktu tes kencing terbukti positif, tapi sebenarnya saya tidak pernah memakai (shabu-shabu). Kemungkinan faktor dari rokok yang diisap bersama teman-temannya yang sedang mengomsumsi waktu terangkap polisi saat itu," ujar dia.
Ia menambahkan, penangkapan dirinya bersama teman-temannya karena dilaporkan oleh warga setempat. (WDY)