Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan
faktur elektronik atau "e-faktur" bagi Pajak Pertambahan Nilai mulai 1
Juli 2014 namun secara bertahap.
"Penerapan e-faktur mulai 1 Juli 2014 secara bertahap yaitu untuk
100 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,
Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta," kata Direktur
Peraturan Perpajakan 1 Dirjen Pajak Kemenkeu Irawan di Jakarta, Jumat.
Irawan menjelaskan, pada 1 Juli 2015 penerapan e-faktur sudah bisa
diterapkan bagi PKP yang dikukup di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di
seluruh Pulau Jawa dan Bali. Dan pada 1 Juli 2016, menurut dia
diberlakukan untuk seluruh PKP secara keseluruhan di Tanah Air.
"1 Juli 2016 diharapkan e-faktur sudah bisa digunakan secara
nasional kepada 400.000 Pengusaha Kena Pajak dalam memungut PPN kepada
para pembeli," ujarnya.
Irawan menjelaskan dasar hukum penerbitan e-faktur adalah Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembentulan atau Penggantian Faktur Pajak yang
diterbitkan 11 November 2013.
Menurut dia, e-faktur itu akan langsung terhubung dengan sistem
komputer Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan itu berbeda dengan sistem
manual.
"Misalnya faktur pajak (PPN) yang dipungut di bulan Mei lalu
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT
PPN) di bulan Juni. E-faktur bisa langsung terhubung dengan sistem
komputer DJP," katanya.
Irawan memperkirakan ada 400 juta faktur PPN yang akan dikeluarkan
di 2014, meningkat dibandingkan 2013 sebanyak 300 juta. Hal itu menurut
dia disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat.
"E-faktur tidak perlu dicetak dalam bentuk kertas sehingga
memudahkan dan tidak perlu lapor karena sudah terhubung dengan DJP,"
katanya.
Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL DJP
Kemenkeu Oktaria Hendrarji mengatakan e-faktur memberikan kemudahan
bagi PKP untuk tidak tanda tangan langsung dalam faktur karena
menggunakan barcode. Karena menurut dia, dahulu PKP setidaknya harus
menandatangani 10.000 faktur PPN.(WDY)
Kemenkeu Berlakukan E-Faktur 1 Juli 2014
Jumat, 9 Mei 2014 15:53 WIB