Gianyar (Antara Bali) - Undang-Undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai sangat merugikan perajin yang menggunakan bahan baku perak di Bali.
Para perajin dikenai dua jenis pajak, yang terdiri atas pajak untuk bahan baku dan pajak hasil kerajinan yang sudah siap dipasarkan, kata Ketua Asosiasi Perak Bali, I Nyoman Patra, Rabu.
Ia menilai, UU No.42 tahun 2009 tentang PPN itu tidak memberikan "nafas" atau peluang memperoleh keuntungan bagi para perajin perak.
"Jika pemerintah mempunyai kepedulian terhadap perajin perak, sebaiknya pajak itu direvisi, sehingga tidak merugikan perajin yang menggunakan bahan baku perak di Indonesia, khususnya Bali," kata Nyoman Patra.
Dengan adanya revisi undang-undang itu akan membantu perkembangan perajin perak di Tanah Air yang selama ini hasil produksinya mampu menembus pasaran ekspor.
Ia mempertanyakan, kenapa hanya perak yang dikenakan pajak, sementara emas tidak.
Masalah tersebut, menurut Nyoman Patra, oleh pengusaha kerajinan perak asal Banjar Cemenggon, Desa Sukawati, sudah dibicarakan dan didiskusikan dengan Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Gianyar.(*)