Denpasar (Antara Bali) - Pengrajin perak di Bali memberikan apresiasi, karena pemerintah memberikan fasilitas yakni membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga bisa membeli dengan harga lebih murah dari yang berlaku sebelumnya.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang mengeluarkan peraturan itu," kata Pimpinan Butik Emas Logam Mulia Denpasar, Risqon ketika dikonfirmasi tentang Peraturan Menterei (Permen) Keuangan tersebut di Denpasar Sabtu.
Permen Keuangan tersebut No 268/PMK.03/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan tata cara pembayaran PPN barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan serta pengenaan sanksi.
Pemberlakuan Kemen Keuangan tersebut, pengusaha aneka kerajinan yang memproduksi perhiasan perak untuk memenuhi permintaan konsumen dalam dan luar negeri, bisa mendapatkan harga bahan baku lebih murah sehingga mampu bersaing di pasaran ekspor.
Ia mencontohkan, jika konsumen sebelumnya membeli 250 gram perak dengan harga pokok Rp3.175.000 ditambah pengenaan PPN menjadi Rp3.492.500, namun sekarang sejak dikeluarkan Kemen itu hanya membayar harga pokoknya saja yakni Rp 3.175.000 .
Untuk mendapatkan harga tersebut, tentu dengan syarat tertentu, yakni pengusaha harus mampu menunjukkan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) atau Izin Usaha Dagang yang berbadan hukum, tidak berlaku untuk perorangan.
Dengan munculnya Kemen tersebut, sesuai harapan semua pihak, maka pengrajin membeli perak tidak lagi dikenakan PPN 10 persen, bisa menyerap dan meringankan para pengrajin perak yang ada di Bali, yang sebagian besar berada di Desa Celuk Kabupaten Gianyar.
Para pengrajin perak di Pulau Dewata tentu menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut, karena bisa meringkankan pengrajin kecil di daerah ini sekaligus mampu memproduksi barang bernilai seni dengan harga yang lebih bersaing di pasaran luar negeri.
Sementara Jro Mangku Kerti, seorang pengusaha sekaligus eksportir perhiasan perak dan emas di Denpasar, pernah mengeluh, karena pengrajin perhiasan perak umumnya menerima pesanan dari mitra usahanya di mancanegara yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Mitra bisnisnya itu membawa rancangan yang disesuaikan pasar setempat, sekaligus membawa perak sebagai bahan baku sehingga pengusaha hanya memproduksinya saja.
Pengusaha luar negeri tersebut membawa perak murni dari negerinya dengan bungkus warna biru, yang produksi Indonesia selama ini dieskpor PT ANTAM (Pesero) Tbk UBPP Logam Mulia sebagai produsen emas dan perak di Indonesia.
Jika pengusaha perhiasan perak Bali membeli perak impor dengan harga sesuai tarif internasional yang jatuhnya jauh lebih murah dari pada harga di dalam negeri, maka mendatangkan perak bahan baku perhiasan dari luar negeri dengan harga bersaing.
Dengan dikeluarkannya Kemen Keuangan tersebut, berarti pengrajin bisa mendapatkan perak bahan baku perhiasan dengan harga yang berlaku tanpa ditambah PPN seperti yang berlaku selama ini, apalagi di Denpasar sudah ada Butik Emas Logam Mulia yang melayani masyarakat akan keperluan emas dan perak, ujarnya. (WDY)