Denpasar (Antara Bali) - Survei kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang akan dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Juni 2014 kembali menyasar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Bali.
"Namun sebelumnya akan dilakukan monitoring terlebih dahulu pada Mei mendatang untuk melihat apakah sudah ada perbaikan yang dilakukan SKPD terhadap hasil survei 2013," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, saat menjadi narasumber pada acara pengarahan kepada jajaran SKPD Pemprov Bali, di Denpasar, Senin.
Pihaknya berharap dalam survei kedua yang hasilnya akan diumumkan pada 18 Juli 2014 bertepatan dengan Hari Pelayanan Publik Internasional itu, SKPD yang sebelumnya mendapat "zona merah" dan "zona kuning" dapat berubah ke "zona hijau".
"Survei kepatuhan SKPD terhadap pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini kami lakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan birokrasi, tetapi Ombudsman berupaya menjadi `partner` atau rekan yang konstruktif bagi pemerintah sehingga jika birokrasi ada kekurangan bisa segera diperbaiki," ujarnya.
Ombusdman, tambah dia, juga tidak pada posisi mendiskreditkan instansi pemerintah. Bagi SKPD yang berada pada zona merah sebenarnya secara faktual sudah melayani masyarakat, hanya saja tidak memenuhi standar pelayanan publik minimal seperti yang disyaratkan UU Pelayanan Publik.
Umar mencontohkan, papan informasi mengenai biaya dan mekanisme perizinan menjadi hal yang harus ditampilkan supaya tidak mengundang korupsi, demikian juga ruang tunggu atau lobi di instansi pemerintah sebenarnya harus dilengkapi dengan AC dan televisi. Di sisi lain, dalam UU tersebut juga mengatur pada gedung pemerintah agar dilengkapi ruang menyusui dan disiapkan sarana untuk penyandang disabilitas serta beberapa ketentuan lainnya.
Ia mengingatkan yang terpenting dari reformasi birokrasi itu adalah pergeseran paradigma dari spirit dilayani menjadi melayani. Birokrat sebagai abdi negara, bukan berarti harus tunduk pada masyarakat, melainkan mengedepankan spirit melayani dan diinternalisasi dalam perilaku sehari-hari.
"Sebelum kami mensurvei, beberapa waktu ke depan, kami akan mengundang perwakilan SKPD Pemprov Bali untuk menjadi peserta bimbingan teknis," kata Umar.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera menindaklanjuti masukan dari Ombudsman dan mengimplementasikan pada masing-masing SKPD.
"Tolong disikapi betul. Kepala SKPD dan Kepala Biro Organisasi, saya berikan waktu dua minggu untuk menindaklanjuti hal ini dan tolong dicek lagi. Setidaknya standar pelayanan minimal menurut UU Pelayanan Publik dapat terpenuhi," katanya.
Cok Pemayun mengingatkan Bali merupakan barometer Indonesia dan tidak memiliki sumber daya alam, oleh karena itu harus dapat menampilkan keunggulan dari sisi SDM, diantaranya dengan memenuhi apa yang diamanatkan UU. "Secara rutinitas memang pelayanan sudah dilaksanakan, tetapi standar menurut UU juga harus terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya pada survei yang dilaksanakan Ombudsman Perwakilan Bali pada periode September-November 2013, dari 14 sampel yang SKPD di lingkungan Pemprov Bali yang disurvei, sebanyak tujuh SKPD berada pada zona merah, dua SKPD masuk zona kuning, dan lima SKPD masuk zona hijau. (WDY)