Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengusulkan penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp4 miliar.
"Penambahan itu dilakukan untuk membantu modal PT Jamkrida Bali Mandara," kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung di sela-sela pembahasan raperda di gedung DPRD setempat di Mangupura, Senin.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya penambahan penyertaan modal tersebut maka pada tahun 2015 menjadi Rp5 miliar.
Dengan adanya penambahan itu diharapkan mampu memberikan nilai penjaminan sebesar Rp200 miliar dan total "gearing ratio" maksimum 40 kali sehingga lebih banyak lagi pelaku usaha di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu mendapatkan fasilitas akses kredit yang mudah dan aman.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Jamkrida Provinsi Bali untuk nantinya bisa disetujui menjadi perda.
"PT Jamkrida Bali Mandara itu dibentuk untuk memberikan fasilitas akses kredit mudah, aman, dan seluas-luasnya kepada masyarakat Bali melalui penjaminan kredit bagi UMKM, koperasi agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh," ujarya.
Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas pemeriksaan operasional yang dilaksanakan pada 16 Oktober--9 November 2013 yang mana salah satu temuan dan menyimpulkan bahwa proyeksi kekurangan modal yang menyulitkan dalam menjalankan usahanya.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 42 A ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK/010/2011 dinyatakan bahwa perusahaan penjamin wajib menjaga "gearing ratio" dengan ketentuan "gearing ratio" merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan modal sendiri bersih penjamin pada waktu tertentu.
Kemudian "gearing ratio" untuk penjamin bagi usaha produktif ditetapkan paling tinggi 10 dan total "gearing ratio" bagi penjamin ditetapkan palingtinggi 40 kali. (WRA)
Badung Usulkan Penambahan Modal Jamkrida Rp4 Miliar
Senin, 21 April 2014 18:33 WIB