Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana menerima laporan dugaan penggelembungan suara dari Sudirna, caleg Partai Gerindra, untuk rekapitulasi yang dilakukan PPS Kelurahan Gilimanuk.
"Caleg tersebut melaporkan ada penggelembungan suara, yang dilakukan PPS untuk menambah suara sesama caleg Partai Gerindra asal Gilimanuk, sehingga perolehan suara dirinya kalah," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Minggu.
Dalam laporan tersebut, Sudirna menuduh ada penggelembungan suara di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, karena jumlah perolehan suara antara formulir C1 di TPS berbeda dengan formulir D1, yang diisi PPS.
"Jumlah suara di formulir D1 yang diisi PPS lebih banyak dibandingkan C1. Dari situ, ia menuding adanya penggelembungan suara," ujar Pande.
Untuk menindaklanjuti laporan ini, ia mengatakan, malam ini akan memanggil Sudirna agar diperoleh keterangan lebih detail, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti.
Sementara tiga anggota PPS Gilimanuk, yaitu I Wayan WU, Muj, dan TH, selaku terlapor, besok akan diperiksa Panwaslu Jembrana.(GBI)