Negara (Antara Bali) - Caleg Partai Gerindra, di Kabupaten Jembrana, saling melapor ke Panwaslu setempat, terkait indikasi kesalahan penghitungan suara yang merugikan mereka.
"Hari ini kami menerima laporan dari Dewa Gede Darmika, caleg Partai Gerindra, dari Dapil IV atau Kecamatan Pekutatan. Ia menduga, ada kekeliruan penyalinan perolehan suara dari formulir plano, ke C1 yang diberikan kepada saksi," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Selasa.
Selain Darmika, Panwaslu juga menerima laporan dari Putu Budi Wihantara, caleg Partai Gerindra dari Dapil II, Kecamatan Melaya, untuk persoalan yang sama.
Menurut Pande, Darmika minta pencocokan data perolehan suara dari C1 ke formulir plano untuk Desa Pengragoan, Asah Duren dan Manggis Sari, sementara Budi Wihantara minta formulir plano Desa Warnasari dan Nusasari dibuka.
Terkait permintaan caleg tersebut, ia mengatakan, formulir plano hanya bisa dibuka saat rapat pleno KPU Jembrana, karena rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai.
"Sebagai Panwaslu kami akan melayani dan menangani pengaduan ini sebagaimana mestinya. Soal rekomendasi terhadap laporan tersebut, masih kami lakukan kajian," ujarnya.(GBI)