Kupang (Antara Bali) - Pemilih yang akan menggunakan hak pilih pada pemilihan legislatif 9 April mendatang, diimbau untuk tidak lakukan pemotretan hasil coblosan, karena diduga akan dijadikan sebagai bukti transaksional dengan oknum caleg atau partai politik tertentu.
"Kita perlu menghindari hal ini agar tidak membuka peluang bagi pemilih terlibat dalam politik uang, pascemencoblos," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Lodowyk Frederik di Kupang, Rabu.
Dia mengatakan, pengawasan atas imbauan itu akan dilakukan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) (5) yang berada di antara tempat duduk pemilih dan bilik suara. Petugas KPPS (5) ini, akan diberikan tugas untuk memastikan setiap pemilih tidak membawa kamera foto dalam bentuk apapun, ke dalam biki suara.
Kendati demikian, KPPS (5) itu tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap setiap pemilih yang akan melakukan pencoblosan, karena tidak diatur dalam ketentuan lanjutannya. Hal yang sama juga terkait sanksi yang akan diterapkan kepada pemilih yang ketahuan melakukan pemotretan.
"Meski tidak ada sanksi yang tegas dalam imbauan itu, namun demikian, KPPS diminta untuk menyampaikan imbauan itu kepada seluruh pemilih di TPS sebelum pelaksanaan pencoblosan di lakukan," katanya.
Sementara itu, terkait ketentuan sahnya sebuah surat suara, Lodowyk mengaku terdapat 15 varian, yang sudah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, hal umum yang bisa disampaikan terkait sah tidaknya sebuah surat suara hasil coblosan, diantaranya, pencblosan dinyatakan sah hanya jika menggunakan alat yang sudah disiapkan di setiap bilik suara. "Jika menggunakan alat coblos lain, seperti dibakar dengan rokok, silet dan alat lainnya, dinyatakan tidak sah," kata Lodowyk.
Hal yang sama juga pada kondisi kehilangan sebagian surat suara, dengan sengaja saat mencoblos, dimana pemilih dengan sengaja mengambil bagian dari tanda gambar partai atau nama caleg pascamencoblos, untuk dijadikan sebagai bukti coblosan dan diberikan kepada oknum caleg atau partai politik tertentu.
"Kondisi ini harus dinyatakan tidak sah, karena dianggap surat suara rusak," katanya. (WDY)