Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan kampanye terbuka yang bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
"Selain dengan DKPP, tim tersebut juga melibatkan KPU, Bawaslu, dua orang tokoh masyarakat di daerah masing-masing," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandhi di Denpasar, Minggu.
Menurut Dia, tim tersebut mengawasi pelanggaran kode etik pada masa kampanye terbuka yang dimulai dari tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014. "Nantinya jika ditemukan pelanggaran kode etik hasilnya langsung dilaporkan ke pusat," ujarnya.
Tim pengawas pelanggaran kode etik kampanye tersebut akan dibentuk di seluruh Indonesia."Akan dibentuk majelis pemeriksa dari perwakilan tersebut," ujar pria asal Kabupaten Jembarana itu.
Jika ditemukan pelanggaran adimistrasi dan pidana dalam masa kampanye, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu. "Dalam menentukan sanksi sebelumnya akan kami lihat bukti dan laporan dari lapangan," ujarnya.
Untuk para juru kampanye, KPU Provinsi Bali sudah menerima semua datanya dari partai politik peserta pemilu. Namun, ada beberapa yang belum melaporkan hal tersebut. "Partai Demokrat, PBB, dan PDIP belum melaporkan jurkamnya" kata Raka Sandhi. (M038)