Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana melarang pemilih membawa ponsel dengan fasilitas kamera, saat masuk bilik suara di TPS, agar pilihan mereka tetap rahasia sesuai asas Pemilu.
"Nanti petugas nomor empat di TPS yang bertugas mengawasi pemilih. Kalau ada pemilih yang membawa ponsel berkamera, harus dititipkan dulu ke petugas," kata anggota KPU Jembrana, Divisi Hukum Dan Pengawas, Kadek Suardana, di Negara, Minggu.
Menurutnya, sebagai bukti pemilih mencoblos caleg tertentu, seringkali diabadikan dengan kamera ponsel, yang ditunjukkan kepada caleg yang dipilihnya.
"Kadang juga bukti di kamera ponsel itu digunakan untuk mendapat imbalan, itu kan sudah money politik. Selain itu yang terpenting, asas rahasia tidak terpenuhi," ujarnya.(GBI)