Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana segera memanggil KPU setempat, untuk keperluan klarifikasi terkait pemecatan relawan demokrasi, Ni Wayan Sulasmi.
"Rencananya kami panggil hari senin, tapi karena hari itu ada kegiatan tiga hari, baik KPU maupun Panwaslu, panggilan kami mundurkan jadi hari kamis," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Jumat.
Karena belum bertemu dengan KPU, ia belum bisa mengambil kesimpulan, apakah pengaduan yang disampaikan Sulasmi, masuk kategori pelanggaran atau sengketa.
"Pemanggilan KPU Jembrana ini kami lakukan, juga setelah kami konsultasi dengan Bawaslu Bali. Setelah diperoleh keterangan dari KPU, baru kami bisa mengambil kesimpulan terkait masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, Sulasmi melapor ke Panwaslu Jembrana, karena merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh KPU yang memecat dirinya, dengan alasan ada baliho salah satu caleg di rumahnya.
Menurutnya, baliho caleg tersebut berada di luar pagar rumahnya, dan ia tidak tahu siapa dan kapan pemasangan atribut kampanye tersebut.
Sementara Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darma Sanjaya mengatakan, Sulasmi diberhentikan sebagai relawan karena dianggap tidak netral.(GBI)