Kerta Gosa, sebuah obyek wisata di kawasan Bali Timur menjadi "saksi bisu" kejayaan Kerajaan Klungkung yang pernah menaklukkan hampir seluruh kerajaan di Bali pada abad XVIII.

Kini di wilayah tersebut berdiri sebuah museum yang memiliki koleksi karya seni.Dari koleksi karya seni museum tersebut salah satu di antaranya patung dan lukisan karya Emelia Ambron seorang seniman terkenal kelahiran Italia.

Karya kanvas yang mempunyai daya tarik tersendiri itu telah berumur ratusan tahun, terawat dengan baik bersama puluhan karya seniman Bali pada masa kejayaan Kerajaan Klungkung, membawahi hampir seluruh kerajaan-kerjaan di Bali sekitar pada abad ke XVIII.

Karya seorang pelukis asing di museum tersebut, di mana karya-karya di negeri asalnya maupun di sejumlah negara lainnya kini sangat langka dan sulit ditemui, menunjukkan hubungan kedekatan antara Kerajaan Klungkung yang kini menjadi Kabupaten Klungkung dengan Italia.

Atas dasar itupula Duta Besar negara tersebut di Indonesia pernah secara khusus menikmati karya seni goresan Emelia Ambron yang tertata apik dengan sejumlah lukisan karya seniman Bali yang pernah mengalami kejayaan pada masanya.

Koleksi pelukis asal Italia itu menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan mancanegara, khususnya Italia, karena karya seorang pelukis terkenal itu mulai langka di negaranya, dan salah satunya yang terawat dengan baik hingga sekarang adalah di Museum Semarajaya di komplek objek wisata Kerthagosa.

Bangunan Museum Semarajaya yang mempunyai ciri yang khas perpaduan arsitektur Belanda dengan arsitektur tradisional Bali cukup mempesona.

Gedung museum yang dibangun pada zaman pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia sekitar tahun 1942 itu hingga kini keasliannya tetap dipertahankan, meskipun pernah mengalami renovasi beberapa tahun silam.

Museum Semarajaya yang menonjolkkan kharisma dan pesona itu terdiri atas tiga bagian, yang senantiasa menjadi sasaran kunjungan wisatawan mancanegara dalam menikmati liburan di Pulau Dewata.

Setiap hari ada saja bus yang mengangkut wisatawan mancanegara untuk mengunjungi Museum Semarajaya yang berlokasi di jalur menuju kawasan Bali timur, atau berjarak sekitar 55 km timur kota Denpasar.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta bertekad melestarikan dan mempertahankan lukisan dan patung karya Emelia Ambron tersebut. Tekad yang bulat itu diungkapkannya setelah adanya kisruh karya Emelia Ambron diminta untuk dibawa ke ke Italia.

Bupati Suwirta asal Nusa Penida, sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali, namun secara administratif masuk wilayah Kabupaten Klungkung itu sempat mengadakan rapat dengan maestro seni lukis Bali Dr Nyoman Gunarsa, Sekda Ketut Janapria, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Wayan Sujana, Kabag Hukum Nengah Sujana, Inspektorat IB Sudarsana dan Kadis Keuangan Putu Winastra.

Rapat yang digelar khusus membahas kisruh lukisan Emelia Ambron juga dihadiri Ketua Yayasan Pelestarian Semarapura Eritage Tras Ida Bagus Pangjaya dan Nyonya Indrawati Gunarsa.

Pertemuan tersebut khusus membahas surat yang disampaikan oleh tiga orang yang mengaku mendapat kuasa dari Emelio Ambron, yakni Idanna Puci warga negara Prancis yang tinggal di Italia.

Terence Word warga negara Amerika yang tinggal di Italia dan Sarita Newson warga negara Indonesia. Mereka sempat melayangkan surat kepada Bupati Klungkung yang meminta lukisan Ambron untuk dibawa ke Italia.

Pemkab Klungkung dalam hal itu sangat berhati hati, lebih-lebih Pemkab tidak tahu kronologisnya bagimana lukisan tersebut sampai di Klungkung dan dalam rangka apa.

Nyoman Gunarsa yang berperan atas masuknya lukisan dan patung tersebut ke Indonesia menjelaskan, ada dua surat penting yang menyatakan kalau lukisan Emelia Ambron adalah hibah atau donas kepada Pemkab Klungkung.

Surat pertama surat dari istri Emilio Ambron yang menyebutkan kalau lukisan Ambron tersebut didonasikan ke Pemkab Klungkung dan ada juga surat dari Wali Kota Firence di Italia yang menyebutkan karya seni itu sebagai donasi tanda diawalinya kerja sama budaya dua kota Semarapura dan Firence.

Menurut Gunarsa kedua surat tersebut ditulis dalam dua berbahasa yakni bahasa Italia dan bahasa Indonesia. Dengan surat itu jelas kalau semua karya Ambron yang ada di Museum Semarajaya Klungkung kini adalah hak milik Pemkab Klungkung.

"Saya berharap pemerintah tidak melepas lukisan itu dan jelas-jelas dinasi disebutkan dalam suratnya," tutur Gunarsa.

Sementara istri Gunarsa Indrawati Gunarsa malah mengaku heran dengan Idanna Puci dan teman-temannya itu yang mengaku mendapat surat kuasa untuk membawa karya monumental itu ke Italia.

Ia menilai ketiga orang itu tidak mempunya hak atau kuasa diplomatik untuk memindahkan lukisan tersebut. Karena hal itu merupakan kerja sama antara pemerintah dengan pemerintah.

Selain itu sangat khawatir kalau lukisan dan patung tersebut sampai keluar dari Museum Semarajaya malah nasibnya tidak jelas. Sebab Ambron sendiri dan istrinya

sudah tidak ada (almarhum), malah ada kekhawatirkan tidak akan sampai di Italia.

Oleh sebab itu posisi Pemkab Klungkung cukup kuat dengan koleksi tersebut, ujarnya.



Tolak permintaan

Bupati Suwirta atas masukan dari berbagai pihak itu berjanji untuk mempertahankan dan melestarikan lukisan serta patung karya seminan Emelia Ambron, asal Italia tersebut.

Pihaknya segera akan menjawab surat Idanna Puci Cs, sekaligus menolak menyerahkan lukisan karya Emelia Ambron karena sudah sebagai donasi untuk Pemkab Klungkung.

Karya Emelia Ambron yang tertata apik dengan puluhan lukisan karya seniman Bali dan sejumlah peninggalan benda-benda prasejarah yang bernilai estetik.

Karya-karya seni yang berumur ribuan tahun itu mempunyai daya tarik tersendiri, seperti halnya berbagai jenis alat-alat yang terbuat dari bahan batu, alat tenun dan berbagai jenis alat dalam kehidupan sehari-hari pada masa lampau.

Selain itu tersimpan pula peninggalan senjata yang pernah digunakan dalam perang Puputan Klungkung tahun 1908. Koleksi tersebut antara lain keris, tombak dan tandu raja, disamping foto raja-raja yang pernah memerintah kerajaan Bali, khususnya Klungkung.

Sebuah ruangan khusus juga tempat penyimpanan koleksi antara lain seperangkat gamelan, kain tenun, selongsong peluru, perak, kuningan serta barong, dan rangda yang dibuat ratusan tahun silam.

Kerta Gosa yang kini dijadikan objek wisata menarik di kawasan Bali timur, merupakan bukti sejarah dari kerajaan Klungkung. Objek wisata yang terletak dijantung Kota Semarapura dapat dijangkau dengan mudah menggunakan kendaraan bermotor, dengan waktu tempuh kurang dari satu jam dari kota Denpasar.

Di kompleks objek wisata tersebut selain Museum Semarajaya juga terdapat Taman Gili dan sejumlah bangunan Kerthagosa. Bangunan yang bagian langit-langitnya itu dihiasi dengan lukisan klasik gaya Kamasan.

Sebuah kolam yang tertata apik dengan ratusan jenis ikan hias berwarna-warni mengelilingi Taman Gili, sehingga mampu memberikan ketenangan dan menyamanan bagi setiap pengunjung.

Bangunan Taman Gili merupakan bagian dari satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Puri Semarapura Klungkung, yang kini dirawat dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung.



Pengadilan adat

Gedung Kerta Gosa yang arsitekturnya terpelihara hingga sekarang, konon pada zaman kerajaan berfungsi sebagai balai pengadilan adat. Setiap warga masyarakat yang bermasalah, baik yang melanggar ketentuan adat, norma agama dan pertikaian penyelesaiannya di tempat tersebut.

Bangunan yang terdiri beberapa ruangan, salah satu ruangan yang berukuran cukup luas itu dilengkapi enam buah kursi dan sebuah meja ukuran persegi empat yang berhiaskan ukiran prade.

Masing-masing kursi yang utuh hingga sekarang itu dihiasi dengan seni pahat yang berbeda-beda. Dua kursi dilengkapi dengan pahatan naga, masing-masing untuk tempat duduk pendeta Brahmana dan tempat duduk sang raja.

Dua kursi lainnya dihiasi pahatan lembu untuk juru tulis dan yang memanggil pesakitan (terdakwa). Sebuah kursi yang berpahat Singa untuk tempat duduk seorang petinggi Belanda, dan satu kursi berisi hiasan kerbau bagi hakim yang memutus perkara tersebut.

Sedangkan masyarakat yang diadili karena melakukan pelanggaran duduk bersila di lantai. Gedung Kerta Gosa adalah tempat untuk menghukum seseorang akibat pelanggaran yang dilakukan.

Proses pengadilan terhadap seluruh warga masyarakat yang melakukan pelanggaran di bawah kekuasaan raja-raja di seluruh Bali itu dilaksanakan setiap Purnamaning Kapat atau sekitar bulan Oktober setiap tahunnya.

Selain itu gedung yang dihiasi dengan lukisan gaya kamasan itu juga dimanfaatkan oleh para raja untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan keamanan, kemakmuran dan keadilan wilayah kerajaan Bali.

Menurut Candra Sengkala yang terpahat di Pemedalan Agung (pintu utama) Puri Kerthagosa, objek wisata tersebut dibuat tahun 1622 atau tahun 1700 Masehi, saat pemerintahan Klungkung dikendalikan oleh Raja I Dewa Agung Jambe.

Gedung Kerta Gosa itu sekaligus berfungsi sebagai tempat penerimaan tamu-tamu penting kerajaan, seperti yang datang dari Belanda, Inggris, Portugal, dan China.

Kini Kerta Gosa merupakan salah satu objek wisata andalan Kabupaten Klungkung, selain peningkatan budaya, juga lukisan yang menceritakan tentang sistem peradilan pada zaman kerajaan dulu. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika
: I Gede Wira Suryantala

COPYRIGHT © ANTARA 2026