Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar masih menerima pengaduan pelanggaran kampanye, meskipun daftar calon anggota legislatif tetap telah disahkan sejak 30 Agustus 2013.
"Kami masih membuka pengaduan masyarakat jika ada pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu, meskipun DCT sudah di sahkan," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Darmawan di Denpasar, Kamis.
Pihaknya ingin menghindari permasalahan yang timbul pada kemudian hari seperti yang terjadi pada Pemilihan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, yang menjadi tersangka dalam dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Sebagai penyelenggara negara kami menjaga setiap kemungkinan terburuk yang akan terjadi, seperti kasus yang menimpa Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih yang pelantikannya dipermasalahkan antara KPK dan Mendagri karena menjadi tersangka kasus suap," ujarnya.
Terkait dengan penertiban baliho dan spanduk yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17, Jhon menyatakan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atas instruksi KPU kabupaten/kota. "Panwaslu yang memiliki tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu," katanya.
Panwaslu Kota Denpasar telah tiga kali mengeluarkan surat rekomendasi dan yang terakhir pada 23 Desember 2013. "Untuk penindakannya dilakukan setiap hari Jumat," ujarnya. (WRA)