Yogyakarta (Antara Bali) - Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak usulan pemberian penghargaan "Anugerah UII" yang sudah disepakati oleh Senat Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
"Penghargaan itu rencananya akan diberikan pada Januari 2014, tetapi Artidjo menolak. Penolakan tersebut disampaikannya secara tertulis dalam surat tertanggal 24 Desember 2013," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Edy, dalam suratnya Artidjo menyampaikan terima kasih dan merasa mendapat kehormatan dengan usulan pemberian "Anugerah UII" itu, tetapi dia menyampaikan bahwa kode etik hakim termasuk hakim agung tidak memperkenankan penerimaan penghargaan.
"Oleh karena itu, kami tidak meneruskan rencana pemberian 'Anugerah UII' atau 'UII Award' tersebut kepada Artidjo, meskipun sudah dilakukan pengkajian mendalam sebelumnya tentang kelayakan pemberiannya," kata Edy yang juga ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi).
Ia mengatakan "UII Award" selama ini diberikan kepada tokoh atau lembaga yang dianggap memberikan kontribusi pada bangsa, negara, dan peradaban umat manusia sesuai dengan Statuta UII dan Peraturan UII tentang "UII Award".
Secara lebih rinci dalam Pasal 22 Statuta UII disebutkan bahwa Anugerah (Award) diberikan kepada seseorang atau lembaga yang telah berjasa kepada masyarakat, bangsa, negara, agama, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pasal 4 Peraturan UII Nomor 08 /PU/Rek/XI/2009 tentang "UII Award" menyebutkan bahwa syarat calon penerima penghargaan bagi perseorangan adalah memiliki integritas kepribadian yang tinggi dan tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela. (M038)
Artidjo Alkostar Menolak Diberi "Anugerah UII"
Minggu, 29 Desember 2013 19:30 WIB