Denpasar (Antara Bali) - "Indonesia Corruption Watch" (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menambah dakwaan berupa hukuman politik bagi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yakni dengan mencabut hak politiknya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"KPK harus menuntut dihapuskannya hak politik agar tidak dipilih," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, apabila tidak ditambah tuntutan pencabutan hak politik, maka keluarga Atut yang sebagian besar merupakan bagian "dinasti" kekuasaannya baik di eksekutif maupun legislatif di Provinsi Banten, dikhawatirkan akan menghambat proses penuntasan kasus tersebut.
Selain mendesak KPK untuk memasukkan hukuman secara politik dalam tuntutan bagi gubernur wanita pertama di Indonesia itu, ICW juga mendorong adanya pemotongan logistik politik mengingat keluarga Atut berkuasa di sejumlah daerah di Provinsi Banten.
"Keluarga Atut berkuasa di mana-mana, nanti ada peluang (menghambat penuntasan) juga. Artinya penegakan hukum dari KPK tidak ada apa-apa," katanya. (DWA)
ICW Dorong KPK Masukkan Hukuman Politik Bagi Atut
Jumat, 20 Desember 2013 14:04 WIB