Kuta (Antara Bali) - Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menjamin peran dan tugasnya tidak berbenturan dengan lembaga pengawas lainnya, baik di pusat maupun di daerah.
"Bahkan kami selalu berkoordinasi dengan lembaga pengawas lain," katanya di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Obudsman 2013 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Menurut dia, Ombudsman tetap berkoordinasi dengan inspektorat kabupaten/kota dan provinsi, jika berkenaan dengan laporan atau pengaduan mengenai pelayanan publik di instansi pemerintah daerah.
"Demikian pula dengan di pusat, kami tetap berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pengawas lainnya. Dengan demikian persoalan pelayanan publik oleh pemerintahan bisa kita atasi bersama," ujarnya.
Sebagai lembaga negara yang bersifat independen, Ombudsman menjalankan pengawasan pelayanan publik di pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
"Berdasarkan undang-undang tersebut, kami harus punya perwakilan di setiap provinsi di Indonesia," kata Danang menambahkan.
Danang mengklaim bahwa dalam tiga tahun terakhir kinerja lembaga negara yang dipimpinnya itu terus meningkat, setidaknya dilihat dari jumlah pengaduan atau laporan masyarakat.
Pada 2011 jumlah pengaduan atau laporan atas pelayanan publik instansi pemerintah yang masuk ke Ombudsman sebanyak 1.867 kasus. Pada 2012 naik 8,41 persen menjadi 2.024 kasus.
Kemudian sepanjang 2013, tepatnya selama periode Januari-November, Ombudsman sudah menerima 3.621 kasus atau mengalami peningkatan sebesar 78,9 persen dibandingkan tahun 2012.
"Dari jumlah laporan yang masuk itu, kami bisa menyelesaikannya sekitar 60-70 persen. Bagi kami itu sudah maksimal karena sesuai kemampuan dan ketersediaan SDM kami," ujar Danang. (M038/ADT)