"Alat peraga kampanye yang masih ada di jalan protokol sekarang, merupakan wewenang pemkab lewat Satpol PP untuk menertibkannya, karena yang dilanggar adalah SE Bupati Jembrana," kata anggota KPU Jembrana, Nengah Suardana, di Negara, Kamis.
Menurutnya, baliho milik calon DPD RI, Gede Pasek Suardika dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang terpasang di tanah pribadi serta tiang reklame jalan protokol, tidak diatur dalam Peraturan KPU Pusat.
"Kesalahan tidak bisa ditimpakan seluruhnya kepada KPU. Kami bekerja sesuai dengan aturan dan wewenang," ujarnya.
Agar ada persamaan persepsi, ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Kesbangpol Jembrana, Panwaslu, Satpol PP dan partai politik.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.