Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana menyerahkan kepada pemkab setempat terkait penertiban beberapa atribut di jalan protokol, yang hingga kini belum bisa dilakukan.

"Alat peraga kampanye yang masih ada di jalan protokol sekarang, merupakan wewenang pemkab lewat Satpol PP untuk menertibkannya, karena yang dilanggar adalah SE Bupati Jembrana," kata anggota KPU Jembrana, Nengah Suardana, di Negara, Kamis.

Menurutnya, baliho milik calon DPD RI, Gede Pasek Suardika dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang terpasang di tanah pribadi serta tiang reklame jalan protokol, tidak diatur dalam Peraturan KPU Pusat.

"Kesalahan tidak bisa ditimpakan seluruhnya kepada KPU. Kami bekerja sesuai dengan aturan dan wewenang," ujarnya.

Agar ada persamaan persepsi, ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Kesbangpol Jembrana, Panwaslu, Satpol PP dan partai politik.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026