Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Ni Made Sumiati mengharapkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk mengevaluasi kembali wacana larangan wisatawan berkunjung ke kawasan suci (Pura) terkait usulan pembatalan sebelas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Pulau Dewata.
"Gubernur seharusnya mengevaluasi dulu wacana tersebut karena sudah ada aturan khusus dalam peraturan tertulis (awig-awig) desa pakraman (adat) di wilayah masing-masing," kata Ni Made Sumiati dari fraksi PDIP DPRD Bali di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, aturan antara satu desa pakraman dengan yang lain tidak sama sehingga penerapan peraturan masing-masing daerah tersebut.
Dalam penerapan aturan desa adat itu justru menjadi salah satu daya tarik wisatawan mancanegara datang ke Bali.
Ni Made Sumiati menjelaskan, mengacu pada aturan tersebut masing-masing kabupaten/kota sudah memiliki Perda untuk kawasan wisata yang bisa dikunjungi pelancong.
"Mengacu pada aturan yang ada bahwa Pura Besakih termasuk kawasan objek daya tarik wisata (ODTW) yang bisa dinikmati wisatawan," ujarnya.
Ia mengharapkan Gubernur perlu mengevaluasi kembali aturan tersebut agar kondisi pariwisata di Pulau Dewata tetap stabil kedepannya.
Aturan yang sudah berjalan dengan baik tentang boleh atau tidaknya wisatawan masuk ke kawasan Pura Besakih, (WRA)
Gubernur Bali Evaluasi Wacana KSPN
Kamis, 7 November 2013 21:18 WIB