Semarapura (Antara Bali) - Polisi mulai mendalami hilangnya uang senilai Rp133 juta untuk gaji perangkat desa dengan memeriksa Ni Wayan Pritiasih selaku staf Bagian Keuangan Kantor Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Klungkung di Semarapura, Rabu, perempuan berusia 36 tahun itu didampingi dua penasihat hukumnya, Wayan Sumardika dan Gusti Ketut Adnyana.
Melalui pengacaranya, Pritiasih menawarkan solusi mengembalikan uang yang hilang tersebut dengan cara mengangsur. "Solusi yang kami tawarkan mendapat respons positif dari pihak yang merasa dirugikan," ujar Sumardika.
Mengenai kemungkinan uang tersebut sengaja digelapkan, dia menegaskan baru sebatas dugaan karena pihaknya masih percaya bahwa uang yang dibawa kliennya itu benar-benar hilang akibat kasus pencurian.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung Ajun Komisaris Nyoman Suparta menjelaskan bahwa pemanggilan Pritiasih dalam kapasitasnya sebagai saksi bukan terlapor sebagaimana laporan Camat Banjarangkan Komang Wisnu Adi. (M038)
Pritiasih Jalani Pemeriksaan di Mapolres Klungkung
Rabu, 16 Oktober 2013 20:38 WIB