Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Bali, menertibkan puluhan alat peraga kampanye calon anggota legislatif di Kecamatan Mengwi karena dianggap telah melanggar kesepakatan bersama pada 21 Agustus 2013.

"Penertiban itu dilakukan karena pemasangannya terkesan asal pasang dan bahkan beberapa di antaranya dipasang pada pohon perindang sehingga pemasangannya menjadi semrawut dan kumuh," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Ketut Martha di Mangupura, Minggu.

Penertiban itu dilakukan pada Sabtu (12/10) bersama tim gabungan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat, Dispenda, KPUD Badung dan Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Mengwi.

Sebenarnya penertiban alat peraga kampanye adalah wewenang dari KPU dan Panwaslu.

Sedangkan Pemkab Badung melalui Satpol PP, Badan Kesbangpollinmas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Dispenda siap membantu penertiban baliho tersebut asalkan ada permintaan dari KPU maupun Panwaslu.

"Satpol PP memamg penegak Perda, tetapi untuk permasalahan alat peraga kampanye ranahnya ada di KPU dan Panwaslu," kata Marta.

Menurut dia, penertiban alat peraga kampanye hanya menyasar di Kecamatan Mengwi.

Tim dibagi menjadi tiga tim dengan menyasar daerah Kapal atau jalur utama yang menghubungkan Denpasar-Tabanan.

Dari hasil penertiban itu, puluhan alat peraga kampanye ditertibkan dan uniknya ada beberapa caleg menurunkan balihonya sendiri.

"Kegiatan penertiban ini akan terus dilanjutkan, dan dimohonkan agar parpol dan caleg menghormati hasil kesepakatan bersama dengan memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan memasang di daerah terlarang," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Ida Ayu P Sri Widnyani mengatakan, penertiban alat peraga kampanye hanya menyasar pada alat peraga kampanye yang melanggar kesepakatan bersama pada tanggal 21 Agustus 2013.

"Untuk penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu setempat," ujarnya.

Pihaknya berharap setelah penertiban alat peraga kampanye di beberapa tempat di Kabupaten Badung itu bisa diikuti oleh para calon legislatif lainnya sehingga tidak mengotori pemandangan di wilayahnya. (WRA) 

Pewarta: Oleh Wira Suryantala
: I Gede Wira Suryantala

COPYRIGHT © ANTARA 2026