Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara berencana akan memanggil I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU Pusat terkait kasus dugaan korupsi di KPU Jembrana.
"Kami akan memanggil orang-orang yang tercantum dalam kwitansi pengeluarkan dana hibah Pemilukada 2010 di KPU Jembrana. Salah satunya termasuk mantan anggota KPU Pusat itu," kata Ketua Tim Penyidik Kejari Negara, Fauzul Ma'ruf, di Negara, Rabu.
Menurutnya, pemanggilan tersebut untuk mengetahui, sejauh mana dana hibah dari APBD Jembrana tersebut dipergunakan.
Terkait rencana Kejari Negara tersebut, I Gusti Putu Artha yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, siap memenuhi panggilan kejaksaan.
Ia mengaku lupa pernah menandatangani kwitansi dari KPU Jembrana, namun membenarkan saat pilkada dirinya pernah ke Jembrana dua kali, untuk sosialisasi dan monitoring.
Menurutnya, dana Rp7 juta yang tercantum dalam kwintansi tersebut, untuk keperluan honor pembicara, tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Bali, transportasi lokal, uang saku harian dan biaya konsumsi.
"Mungkin yang dimaksud saat saat sosialisasi pilkada dan diundang KPU Jembrana. Menurut saya, pengeluaran dana tersebut sudah benar, dengan pemanfaatan yang tepat. Hanya pertanggungjawaban administrasi dari KPU Jembrana yang lalai," katanya.(GBI)
Kejaksaan Rencana Panggil Mantan KPU Pusat
Rabu, 9 Oktober 2013 15:08 WIB