"Berdasarkan pada Peraturan KPU No 15 Tahun 2013, bendera dan umbul-umbul juga hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU bersama pemerintah daerah," kata I Made Gede Ray Misno, di Denpasar, Senin.
Menurut dia dengan diatur pemasangan bendera dan alat peraga lainnya, tidak hanya berdampak pada estetika, tetapi sesungguhnya untuk menekan biaya politik juga.
"Dengan demikian, parpol dan caleg tidak perlu jor-joran menampilkan alat peraga karena ukurannya diatur sama," ujarnya.
Pihaknya pun melarang jika bendera parpol dipaku pada pepohonan. "Pohon itu juga makhluk hidup yang merasakan sakit dan lubang pada pohon juga berpengaruh tidak baik," katanya.
Ia menambahkan meskipun ada pengaturan pembatasan bendera parpol yang hanya boleh dipasang di tempat tertentu, diyakininya tidak akan mengurangi simpati pemilih.
"Masyarakat justru akan antipati ketika melihat atribut partai yang bertebaran di sana-sini. Rasa antipati itu akhirnya bisa menyebabkan keengganan masyarakat untuk memilih dan ujung-ujungnya meningkatkan angka golput," ujarnya.
KPU Denpasar, kata dia, sangat berharap pemasangan berbagai alat peraga dapat mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah, panwaslu, polres, dan kodim di Denpasar juga akan segera membentuk tim yang bertugas melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ray Misno. (LHS)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.