Denpasar (Antara Bali) - Sidang Paripurna DPRD Bali yang mengagendakan jawaban Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap pandangan umum Fraksi tentang Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013, Kamis, diwarnai interupsi anggota Dewan terkait Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Anggota Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai menginterupsi soal kejelasan kawasan Besakih masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
"Interupsi pimpinan. Mohon penjelasan soal kawasan Besakih masuk KNSP," kata Dewa Rai.
Ia mengatakan jangan sampai polemik Besakih masuk KSPN ini menjerumuskan Gubernur Bali. Sebab bukan Pura Besakih tapi kawasan Besakih sebagai KSPN. Ini mohon diluruskan.
Dewa Rai mendukung Besakih masuk KSPN bahkan mengusulkan agar Besakih menjadi kawasan pariwisata bertaraf internasional.
"Saya usulkan Besakih menjadi kawasan pariwisata internasional bukan hanya nasional," kata politisi PDIP asal Kabupaten Buleleng.
Hal senada juga dikatakan anggota komisi I Made Sumiati mengatakan sebelum menetapkan kawasan Besakih menjadi KSPN harus melakukan kajian mendalam. Karena pihaknya tidak sepakat Besakih dieksploitasi untuk pariwisata. Kendati memang ia mengakui Besakih sudah menjadi Unsur Daya Tarik Wisata (UDTW).
"Kami di Kabupaten Karangasem sudah ada tatanan kawasan pariwisata. Kalau Besakih itu belum masuk kawasan pariwisata, baru sebatas UDTW. Jadi secara spiritual dan mengacu aturan yang ada, bukan Besakih untuk pariwisata, tapi pariwisata untuk Besakih. Ada ketentuan mana yang boleh-mana yang tidak," katanya.
Ia mengatakan kaitan Besakih jadi KSPN harus dikaji ulang dengan melibatkan semua pihak. Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah adalah Eksekutif dan Legislatif.
Mendengar interupsi tersebut, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandi memberi kesempatan kepada Gubernur Pastika untuk memberi penjelasan di depan sidang.
Mangku Pastika menjelaskan dari 88 KSPN di seluruh Indonesia ada 11 KSPN di Bali, salah satunya Besakih sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 tahun 2011. (WRA)