Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gede Pitana mengatakan penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) wilayah Besakih, Gunung Agung dan sekitarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
"Adanya keberatan beberapa pihak itu tidak harus ditanggapi dengan membatalkan penetapan kawasan Besakih, Gunung Agung dan sekitarnya sebagai KSPN. karena perubahan atau amandemen peraturan perundangan memerlukan prosedur yang sudah baku," kata Pitana kepada media di Sanur, Bali, Rabu.
Ia mengatakan KSPN bisa berbasis pada tema pengembangan pariwisata alam, budaya termasuk wisata religi dan spiritual sebagaimana KSPN Besakih, Gunung Agung dan sekitarnya.
Termasuk di dalamnya meliputi daya tarik bentang alam Gunung Agung, area Pura Besakih, desa-desa tradisional, adat tradisi masyarakat dan sebagainya yang pada saat ini sudah banyak dikunjungi umat untuk upacara keagamaan maupun pengunjung umum yang mengagumi kebesaran dan keindahan Pura Besakih dan wilayah sekitarnya.
"Persoalan adanya keberatan masyarakat, kalangan atau pihak tertentu di Bali terkait dengan penetapan KSPN Besakih, Gunung Agung dan sekitarnya diperlukan penjelasan dan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep pengembangan KSPN maupun arahan pengembangan di dalamnya misalnya dalam hal ini wisata religi dan spiritual. Untuk itu dibutuhkan diskusi dan dialog dengan segenap pemangku kepentingan," katanya.
Menurut Pitana, KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
Ia mengatakan tema pengembangan KSPN dapat berbasiskan pada potensi wisata alam, budaya dan khusus, termasuk wisata religi atau spiritual.
"Karena itu tema pengembangan KSPN Besakih, Gunung Agung dan sekitarnya harus bertemakan wisata budaya religi sebagaimana yang sekarang sudah berjalan," kata mantan Kadisparda Bali. (WRA)
Kawasan Besakih Sebagai KSPN Mengacu Peraturaan Pemerintah
Rabu, 25 September 2013 21:06 WIB