Singaraja (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menurunkan pamflet milik kepolisian setempat di beberapa lokasi di Singaraja.
"Pamflet tersebut terdapat kalimat berbau iklan. Makanya kami turunkan," kata Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Putu Arthana di Singaraja, Selasa.
Ia menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buleleng terkait maraknya baliho dan pamflet berbau iklan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
Menurut dia, meskipun terdapat seruan mengenai keselamatan berlalu lintas, pamflet itu juga mengandung pesan iklan dari radio swasta, merek motor, dan obat-obatan sehingga pihak KPT Kabupaten Buleleng keberatan karena pemasangan iklan tersebut tanpa disertai kewajiban membayar pajak.
"Kalau hanya imbauan atau seruan keselamatan berkendara tanpa kalimat yang berbau iklan, tentu tidak dikenai pajak," kata Putu Arthana menambahkan. (WRA)