"Pemkab Bangli harus memperhatikan lingkungan alam sekitar di kawasan Batur, karena saat ini dengan dibukanya penambangan galian C dikhawatirkan akan dapat merusak ekosistem lingkungan tersebut," kata Gunawan di Denpasar, Rabu.
Ia meminta Bupati Made Gianyar unrtuk memperhatikan undang-undang eksploitasi alam. Karena dengan semangat otonomi daerah, maka kebijakan dan keputusan semua ada di tingkat pemerintah kabupaten dan kota.
"Walau demikian, pemerintah daerah kabupaten dan kota harus memperhatikan dan mengacu terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Hal itu mengingat Bali satu kesatuan pulau yang tak dapat dipisahkan," ucap politikus Partai Golkar. (M038)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.