Denpasar (Antara) - Wanita berparas ayu Emy Yuliati (34) yang mengonsumsi ekstasi divonis 15 bulan penjara karena terbukti sebagai penyalahguna narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Puspa Adnyana mengatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Armeini bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri sebagaimana dimaksud pasal 127 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terungkap dalam persidangan, wanita itu ditangkap petugas Sat Narkoba Polda Bali dengan barang bukti seperempat butir atau 0,13 gram netto ekstasi sisa pakai yang di dibelinya pada seseorang di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa terdakwa sering membeli narkotika jenis ekstasi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Denpasar, barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika MDMA atau dikenal dengan nama ekstasi. Selain itu, hasil Labfor dari urine dan darah terdakwa, benar mengandung barang haram itu.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, ekstasi tersebut diperoleh dengan membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya, di sebuah sebuah tempat hiburan dengan harga Rp375 ribu per butirnya. (IGT)
Wanita Pemakai Ekstasi Divonis 15 Bulan Penjara
Rabu, 17 Juli 2013 13:26 WIB