Singaraja (Antara Bali) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) prihatin terhadap anggota organisasi itu yang menunggak pajak bernilai jutaan rupiah di Kabupaten Buleleng, Bali.
"Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa pengelola hotel agar memenuhi kewajibannya," kata Ketua Badan Pengurus Cabang PHRI Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Suardipa di Singaraja, Senin.
Pengelola akomodasi pariwisata yang diminta untuk segera memenuhi kewajibannya itu adalah Hotel Waka Shorea Resort. Suardipa mengingatkan manajemen hotel itu tidak berlindung di balik SK Menteri Kehutanan tentang Pengelolaan Hutan di Taman Nasional Bali Barat.
"Hotel yang beroperasi di Buleleng sudah semestinya membayar pajak ke Buleleng. SK Menhut itu memberikan izin bagi dia untuk mengelola di kawasan TNBB, bukan berarti tidak boleh membayar pajak ke Buleleng," kata Ketut Suardipa. (IGT)
PHRI Prihatin Hotel Menunggal Pajak
Senin, 15 Juli 2013 20:03 WIB