Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali hanya menerima dua pengaduan dari masyarakat terkait daftar calon sementara peserta Pemilu 2014 yang sudah diumumkan di media cetak.
"Hingga masa penutupan pengaduan masyarakat hari ini, kami hanya menerima pengaduan terkait salah ketik nama bakal calon dan proses pencalegan Dr Somvir yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme partai," kata anggota KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, untuk salah ketik nama bakal caleg itu bisa diselesaikan secara teknis dengan persetujuan orang yang bersangkutan. Sedangkan Dr Somvir yang merupakan bakal caleg dari Dapil V Kabupaten Buleleng dari PDIP itu diadukan masyarakat karena dianggap prosesnya tidak sesuai dengan AD/ART partai politik.
"KPU Bali memiliki waktu sampai dengan 4 Juli 2013 untuk meminta klarifikasi kepada induk partai yang bersangkutan. Jumat (28/6) kami akan minta klarifikasi ke Ketua DPD PDIP," ujarnya.
Ia mengatakan apa yang menjadi jawaban dari parpol, itulah yang menentukan yang bersangkutan dicoret atau tidak. Sedangkan pengaduan lain dari 11 parpol di luar PDIP sama sekali tidak ada.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bali Made Wena mengatakan pihaknya sama sekali tidak menerima surat atau apapaun terkait pengaduan. (LHS)