Negara (Antara Bali) - Caleg yang diduga kuat masih berstatus sebagai pegawai Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana atau BUMD, diserahkan kepada Bawaslu Bali untuk menyikapinya.
"Kami sudah serahkan data-data ke Bawaslu Bali, untuk menindaklanjutipenelusuran yang kami lakukan. Selanjutnya, terkait caleg tersebut, tunggu saja rekomendasi dari Bawaslu," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya meneruskan data yang diserahkan Perusda Jembrana, sesuai permintaan yang disampaikan kepada perusahaan milik daerah tersebut.
Beberapa waktu lalu, Panwaslu Jembrana bersurat kepada perusda, terkait dengan caleg atas nama Nur Aini yang maju untuk memperebutkan kursi di DPRD Bali, dari Dapil Jembrana.
Dalam surat tersebut, Panwaslu minta kejelasan berikut data-data, karena dari informasi yang masuk ke lembaga pengawas Pemilu tersebut, caleg bersangkutan diduga kuat masih berstatus sebagai karyawan Perusda.(GBI)
Caleg Pegawai Perusda Diserahkan Bawaslu
Kamis, 19 Desember 2013 13:51 WIB