Denpasar (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memperketat pengawasan guna memitigasi potensi penyimpangan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi setelah kenaikan harga LPG nonsubsidi.

“Pengawasan bersama lintas sektor untuk memastikan peruntukan penggunaan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” kata Manager Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi di Denpasar, Senin.

Ia menegaskan LPG subsidi ukuran tiga kilogram diperuntukkan kepada masyarakat miskin, kemudian pelaku usaha mikro, petani dan nelayan sasaran.

Adapun pengawasan ketat dilakukan dalam rantai distribusi serta berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan pasokan LPG subsidi tepat sasaran.

Pihaknya mengajak masyarakat ikut mengawasi potensi penyimpangan atau peralihan konsumsi ke produk subsidi dari sebelumnya non subsidi termasuk praktik oplosan, salah satunya melalui kanal pelaporan pada nomor 135.

Sebelumnya, harga LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram naik di sejumlah wilayah termasuk salah satunya di Bali.

Untuk ukuran 12 kilogram naik dari Rp192 ribu per tabung menjadi Rp228 ribu per tabung atau naik 18,75 persen.

Sementara itu, harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg juga mengalami peningkatan harga sebesar 18,89 persen, dari Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu per tabung.

Kenaikan harga itu berlaku sejak 18 April 2026 dan kenaikan harga LPG tersebut pertama kalinya sejak 2023.

Sedangkan, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi tiga kilogram mencapai Rp18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022.

“Stok (LPG 3kg) dalam posisi terjaga dan tersedia,” imbuh Ahad.

BUMN bidang minyak dan gas bumi itu mencatat rata-rata konsumsi harian LPG subsidi ukuran tiga kilogram di Bali mencapai sekitar 960 metrik ton.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026