Denpasar (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Bali memastikan layanan bagi masyarakat tetap dibuka di tengah pemberlakuan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat.
“Ya, terdapat layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti layanan administrasi kependudukan, layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat tetap berjalan normal,” ujar Kepala Dinas PMD Dukcapil Bali I Made Dwi Dewata dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan layanan kepada masyarakat yang tetap berjalan normal adalah fasilitasi aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) dan layanan konsultasi administrasi kependudukan.
Layanan itu sesuai dengan ketentuan SE Mendagri dan SE Gubernur Bali, di mana petugas pada unit layanan tetap disiagakan di kantor dengan sistem piket, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan dan tetap memperhatikan efisiensi serta kebutuhan organisasi.
“Kami telah mengantisipasi potensi kendala seperti antrean dan keterlambatan layanan dengan melakukan langkah antisipatif seperti pengaturan jadwal kehadiran petugas, optimalisasi layanan digital, serta koordinasi intensif dengan kabupaten/kota,” sambungnya.
Meskipun kewenangan pelayanan administrasi kependudukan berada pada kabupaten/kota, Pemprov Bali tetap menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, koordinasi, layanan aktivasi IKD, serta layanan konsultasi terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Tugas-tugas ini tetap harus berjalan meskipun setiap Jumat berlangsung kebijakan WFH.
Untuk itu kepada seluruh Disdukcapil kabupaten/kota, ia juga mengimbau agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa pengurangan kualitas layanan.
“Untuk kecamatan, kelurahan, dan desa, pengaturan kerja menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing, namun prinsipnya tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” sambung Made Dwi.
Koordinasi juga terus dilakukan secara intensif, baik melalui rapat daring, koordinasi pada grup teknis, monitoring, maupun evaluasi berkala, sehingga ia bisa memastikan pelayanan tetap optimal hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Sementara itu, ASN pada unit kerja yang bersifat administratif dan tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan menjalankan WFH.
Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan WFH, pejabat struktural tetap diatur kehadirannya secara bergiliran, seperti kepala dinas yang tetap melakukan pengendalian dan hadir di kantor, dan pejabat administrator serta pengawas (eselon III dan IV) dijadwalkan secara bergiliran di kantor sesuai kebutuhan.
“Pengawasan ASN yang melaksanakan WFH dilakukan secara ketat melalui absensi elektronik, laporan kinerja harian melalui aplikasi SIKEPO, serta pengawasan langsung oleh atasan,” ucap Made Dwi.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar tanpa mempengaruhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan kependudukan, ia mengimbau agar memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara digital.
“Datang langsung ke kantor hanya jika diperlukan, mengikuti informasi resmi dari Disdukcapil setempat, dan Dinas PMD Dukcapil Bali memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan dan hak masyarakat tetap terpenuhi meskipun terdapat penyesuaian pola kerja,” ujarnya.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026