Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah petani usia panen bertahan pada angka Rp6.500 per kilogram (kg) guna menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjamin ketersediaan cadangan beras serta menjaga keberlanjutan swasembada komoditas tersebut.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan ketetapan harga itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2026-2029.
"Inpres ini menetapkan HPP gabah kering panen tetap berada di angka Rp6.500 per kilogram dengan segala kualitas yang telah memasuki usia panen di tingkat petani," kata Amran dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Inpres tersebut menetapkan target pengadaan gabah atau setara beras untuk penguatan stok cadangan beras pemerintah (CBP) sebanyak empat juta ton sepanjang 2026.
Dia menyampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan upaya menjaga stok CBP nasional melalui inpres tersebut.
"Ketahanan pangan nasional, terutama stok cadangan beras pemerintah terus diperkokoh," ujarnya.
Selanjutnya, penyaluran CBP dapat dipergunakan untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pasar umum, bantuan pangan, dan tanggap darurat bencana.
Di samping itu dapat pula disalurkan ke program aparatur sipil negara (ASN), mendukung program pemenuhan gizi nasional, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdee Merah Putih) hingga kerja sama internasional serta bantuan pangan luar negeri.
Pewarta: Muhammad HariantoEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026