Badung, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menegaskan pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa untuk akomodasi wisata di kawasan itu sudah sesuai dengan aturan.
"Kerja sama dengan pihak The Sakala Resort Bali ini merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Kadek Oka Parmadi di Mangupura, Badung, Senin.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi video viral yang memperlihatkan warga yang menunjukkan beberapa pohon di daerah Pantai Tanjung Benoa yang ditanam pengelola pantai.
Ia menjelaskan kerja sama antara Pemkab Badung dan The Sakala Resort Bali dilakukan dalam kerangka pemanfaatan aset milik daerah secara optimal dan transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut dia, setiap bentuk pemanfaatan pantai harus dilakukan dengan pemerintah daerah.
Pada kerja sama ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke kas daerah melalui mekanisme transfer nontunai.
"Tidak ada pembayaran secara tunai. Semuanya dilakukan secara elektronik sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata dia.
Kadek mengatakan seluruh hasil sewa yang disetorkan penyewa akan menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) dan tercatat dalam APBD Kabupaten Badung.
"Dengan begitu setiap pendapatan dari hasil pemanfaatan aset daerah dikembalikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Ia menambahkan selain sebagai bentuk optimalisasi aset, mekanisme sewa juga berfungsi sebagai upaya pengamanan aset daerah, guna mencegah pemanfaatan oleh pihak yang tidak berwenang atau penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan itu di antaranya adalah penyewa tidak diperbolehkan menutup akses publik ke pantai.
Bentuk sewa ini bersifat pemanfaatan terhadap view dan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi.
"Pihak penyewa juga memiliki kewajiban untuk menata, memelihara, dan menjaga keindahan serta keserasian lingkungan, agar kawasan pantai tetap lestari dan nyaman dikunjungi wisatawan," kata Kadek.
Ia mengungkapkan penanaman pohon di area tersebut yang sempat viral merupakan salah satu bentuk pemeliharaan lingkungan yang menjadi tanggung jawab penyewa.
"Kami memahami bahwa isu ini menimbulkan perhatian publik. Karena itu, kami berkomitmen untuk bersikap terbuka dan transparan. Setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah selalu melalui kajian dan evaluasi instansi teknis terkait," pungkas dia.
