Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ketiga dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (28/7).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025–2029, perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung itu dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, dan tenaga ahli fraksi.
Bupati Adi Arnawa seusai rapat menyampaikan, pandangan umum fraksi-fraksi menilai RPJMD yang diajukan pemerintah daerah dapat menjawab kebutuhan pembangunan Badung dalam lima tahun ke depan. “Paling prinsip dari pandangan umum tersebut adalah penekanan pada sektor infrastruktur,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur menjadi bagian penting dalam mewujudkan pariwisata berkualitas yang berlandaskan nilai-nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Selain itu, isu strategis lain yang menjadi perhatian fraksi-fraksi adalah penanganan sampah, penyediaan air bersih, serta pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru di beberapa wilayah.
“Pandangan umum fraksi ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus bekerja serius mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama melalui sektor pajak hotel dan restoran,” ujarnya.
Menurut dia, langkah-langkah yang tertuang dalam RPJMD, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023, serta KUA-PPAS bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat Badung.
