Jika dilakukan fotocopy berulang-ulang akan "chip" yang penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin.
Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotocopy akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup difotocopy satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotocopy pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya. (*/ADT/I018)
Pewarta: Oleh: Bangun SantosoUploader : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.