Jembrana, Bali (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali merekam data kependudukan para warga binaan bekerja sama pihak Rutan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana.
"Program ini ditujukan bagi warga binaan yang belum memiliki KTP Elektronik. Tadi mereka melakukan perekaman biometrik," kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara I Gusti Agus Putra Mahendra di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin.
Dia mengatakan sebagai warga negara Indonesia, warga binaan yang sedang menjalani hukuman juga memiliki hak serta kewajiban memiliki KTP yang datanya terintegrasi secara nasional.
Petugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jembrana, kata dia, datang ke Rutan dengan membawa alat untuk melakukan perekaman yang selanjutnya akan diproses menjadi KTP.
"Kami berterima kasih kepada petugas yang bersedia membawa peralatan ke Rutan. Ada empat warga binaan yang diketahui belum memiliki KTP Elektronik dan langsung melakukan rekam biometrik," katanya.
Menurut dia, kerja sama ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang optimal serta menjamin hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.
“Warga binaan harus memiliki identitas yang sah dan terdata secara resmi. Hal itu juga untuk memudahkan mereka mengakses layanan publik setelah bebas," katanya.
Di sela-sela kegiatan ini, menurut dia, juga tercapai kesepakatan antara Rutan Kelas IIB Negara dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil seluruh warga binaan wajib memiliki KTP.
Kedua instansi ini, kata dia, akan terus bekerjasama agar warga binaan mendapatkan hak administrasi kependudukan.
"Petugas dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, siap untuk jemput bola dengan melakukan perekaman data di dalam Rutan," katanya.
Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong IsmadiEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.