Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster merespons pandangan fraksi DPRD Bali dengan berjanji akan mengoptimalkan pungutan wisatawan asing (PWA) pada masa jabatannya yang kedua ini.
“Mengenai pandangan fraksi tentang PWA pada prinsipnya saya sangat setuju dan saat ini sedang diperlukan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pungutan wisatawan asing,” kata dia di Denpasar, Senin.
Diketahui sebelumnya DPRD Bali menyoroti nilai retribusi wisman pada tahun pertama 2024 lalu hanya Rp317,88 miliar atau berhasil memungut Rp150 ribu dari 37,27 persen jumlah wisman yang datang.
Gubernur Bali menyadari jumlah ini masih kecil namun ia meminta pemakluman, sebab kebijakan PWA ini hal yang baru bukan hanya untuk Bali tapi juga Indonesia.
Kesalahan yang juga terjadi adalah sejak awal peraturan mengenai retribusi ini dibentuk tidak ada aturan mengenai imbal jasa bagi pihak ketiga yang mau membantu memungut.
“Pada saat merancang peraturan daerah di awal, saya berpandangan kita niat baik saja tanpa imbal jasa bagi pihak ketiga, ternyata tidak bisa begitu, karena itu kita mengajukan perubahan perda dan pergub dan Astungkara DPRD membahas cepat waktu satu bulan sudah selesai,” ujarnya.
Wayan Koster merasa dengan sudah ada payung hukum baru maka yang tinggal ditunggu adalah kepastian kerja sama dengan para pihak ketiga seperti hotel tempat-tempat wisatawan menginap.
Pemprov Bali menargetkan kerja sama dimulai Juli sehingga nilai pungutan wisman bisa lebih optimal.
“Per Juni ini baru masuk Rp168 milyar, 6 bulan itu 180 hari maka rata-rata Rp933 juta per hari, kalau dikalikan total penuh 1 tahun kira-kira hampir Rp340 miliar kalau kita tidak melakukan perubahan apa-apa, Astungkara dengan perda dan pergub yang baru pencapaiannya akan meningkat dari Agustus sampai Desember,” kata Koster.
Gubernur asal Buleleng itu menargetkan PWA tahun 2025 ini mencapai Rp500 miliar, atau setidaknya bertahap sembari menjaga stabilitas ekosistem kepariwisataan.
Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pungutan wisman ini, Pemprov Bali akan segera menayangkan informasi nilai-nilai PWA yang didapat setiap harinya, termasuk mulai 2026 tentang peruntukan uang tersebut.
Karena sejak awal retribusi ini dilakukan untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam maka yang berhak menerima uang tersebut adalah desa adat.
Kepada DPRD Bali, Gubernur Koster menjabarkan bahwa setiap desa adat akan mendapat Rp300 juta, sehingga jika dikalikan 1.500 desa maka ada Rp450 miliar yang dikucurkan.
“Kalau jadinya Rp350 juta per desa adat maka nambah lagi Rp75 miliar, jadi butuh Rp525 miliar, mudah-mudahan klop 2026 karena kita berencana menaikkan anggaran untuk desa adat Rp50 juta,” ujarnya.
