Gianyar, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalin kerja sama dengan meneken Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra dengan Kepala BPN Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, di Kantor Bupati, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Sabtu.
Bupati Gianyar mengatakan MoU ini dibuat sebagai pedoman rencana kerja antara BPN Gianyar dan Pemkab Gianyar dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya, guna meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang nyaman dan aman
“Nota Kesepahaman dibuat sebagai bentuk komitmen Pemkab Gianyar dalam mewujudkan perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan permasalahan sosial budaya serta lingkungan,” jelasnya.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, khususnya dalam pembangunan perumahan yang mencakup rumah dan prasarana, sarana, utilitas umum di wilayah Kabupaten Gianyar.
Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang wilayah yang berkualitas, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak berkembang permukiman kumuh yang berdampak pada pencemaran lingkungan, tambah Bupati Mahayastra.
Ia meminta kepada para pengembang agar mematuhi ketentuan yang ada, dimana dalam membuka kavling luas jalan enam meter, serta luas lahan minimal satu are (100 meter persegi)
“Saya minta pengembang agar mematuhi ketentuan dalam membuka kavlingan, mulai lebar jalan enam meter, luas lahan minimal satu are, serta menyerahkan fasilitas umum ke pemerintah daerah,” katanya.
Di samping mengawasi tata ruang wilayah, Pemkab Gianyar bersama BPN Gianyar berkomitmen melindungi lahan lahan sawah dilindungi (LSD) ataupun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk tidak dilakukan pemecahan sertifikat.
“Rekomendasi dan pengesahan rencana tapak dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran pemecahan tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan atau kavling di wilayah Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.
Dengan adanya MoU antara Pemkab Gianyar dengan BPN Gianyar, BPN Gianyar tidak akan mengeluarkan sertifikat baru untuk perumahan dengan luas di bawah satu are ataupun jalan dengan lebar di bawah enam meter serta melakukan pemecahan sertifikat untuk lahan LSD ataupun LP2B.