Denpasar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mendirikan ekosistem pelindungan konsumen sektor keuangan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam bertransaksi keuangan termasuk secara digital.
"Pelindungan konsumen bukan hanya tanggung jawab lembaga regulator, tetapi tanggung jawab bersama seluruh ekosistem keuangan," kata Kepala BI Bali Erwin Soeriadimadja di Denpasar, Bali, Rabu.
Adapun ekosistem itu disebut "Eling Raga" yang bermakna kesadaran diri sendiri melibatkan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan di Bali.
Ia menjelaskan komitmen bersama itu merupakan tindak lanjut dari program Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen yang diluncurkan bersama Bl dan OJK pada Desember 2024.
Baca juga: OJK ajak OECD lindungi konsumen termasuk risiko finfluencer
Dalam ekosistem "Eling Raga" itu, Erwin menjelaskan ada tiga fokus utama yang dilaksanakan meliputi edukasi literasi keuangan digital, sinergi lintas lembaga dan perbankan dan inovasi gerakan budaya konsumen cerdas dan berdaya.
Salah satu program yang telah berjalan yakni kolaborasi bank sentral itu dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali melalui sosial media memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi keuangan.
Nantinya, pihaknya akan memperluas publikasi edukasi pelindungan konsumen, kerja sama penanganan pengaduan, dan penciptaan penggerak konsumen cerdas.
Di sisi lain, OJK telah memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.
Baca juga: OJK ingin PUJK perkuat perlindungan konsumen
Selama Januari hingga April 2025, OJK Bali menerima 205 pengaduan, di antaranya sebanyak 86 pengaduan sektor perbankan, 80 pengaduan perusahaan pinjam meminjam daring (peer to peer lending/P2P).
Kemudian, sebanyak 34 pengaduan perusahaan pembiayaan, tiga pengaduan perusahaan asuransi, serta sua pengaduan pasar modal.
Adapun status pengaduan yang masuk yaitu sebanyak 165 pengaduan telah selesai, 14 pengaduan dalam proses penanganan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan 26 pengaduan dalam proses tanggapan oleh konsumen.