"Budiasa langsung dijebloskan sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi dana lembaga perkreditan desa (LPD) Banyualit dengan kerugian mencapai Rp1,305 miliar lebih," kata Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedanajati, di Singaraja, Jumat.
Ia mengatakan, tindakan penahanan terhadap Jro Tapakan Gede Budiasa merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan yang bersangkutan.
Tersangka Jro Tapakan Budiasa, diduga menggunakan permohonan kredit fiktif dengan menggunakan nama orang lain sebanyak 20 orang dengan nilai Rp533 juta.
Didampingi Kasatreskrim AKP Made Mundra, Kabag Ops Wedanajati juga menambahkan, tersangka menggunakan dana LPD dengan cara merekomendasikan sepuluh orang sebagai nasabah untuk pembeli tanah kapling di Desa Kaliasem yang dikelolanya senilai Rp760 juta.
"Tersangka dengan jabatan dan kewenangannya juga mengajukan kredit tanpa anggunan atas nama pribadi senilai Rp1,30 miliar. Kasus ini sedang dikembangkan," ungkapnya.
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.