Denpasar (ANTARA) - Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan peraturan daerah (perda) yang mengatur moda transportasi baik online atau daring maupun konvensional akan ditetapkan setelah gubernur terpilih dilantik.
“Perda sudah mulai dibahas lewat bappemperda tapi menunggu gubernur definitif, nggak bisa kalau Pj Gubernur, kami nunggu gubernur definitif dulu,” kata dia usai Sidang Paripurna Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih di Denpasar, Senin.
Diketahui sebelumnya seribuan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi Kantor DPRD Bali menyampaikan aspirasi terkait kondisi angkutan sewa di Pulau Dewata, di mana sejumlah persoalan terutama yang ditimbulkan angkutan sewa khusus atau ojek online membuat sopir pariwisata konvensional resah.
Belum lama para sopir konvensional juga mengadukan hal sama ke DPD RI Bali, di mana salah satu aduannya ingin agar Pasal 7 huruf f pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali dihapuskan.
Baca juga: DPRD Bali prioritaskan penyusunan perda soal angkutan sewa
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa para pengemudi ojek online cukup memiliki surat keterangan domisili di wilayah Bali, sementara yang disepakati adalah wajib memiliki KTP Bali dan terstandarisasi.
Selain itu dalam peraturan gubernur tidak ada sanksi yang mengikat, sehingga saat ini DPRD Bali mengambil langkah menyusun peraturan daerah yang memuat aturan hukum bagi seluruh angkutan transportasi baik online maupun konvensional.
“Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 kami tingkatkan ke peraturan daerah, sehingga mobil dan sopir yang beroperasi di Bali bisa kami atur, kedua akan ada sanksi di dalamnya, bagaimana bisa kami menugaskan Satpol PP atau petugas keamanan tapi tidak ada sanksi, jadi perda itu akan ada sanksi,“ ujar Dewa Mahayadnya.
Ia menegaskan komitmen membuat perda terlihat dari prosesnya yang sudah dimulai, seperti penyusunannya berangkat dari banyak diskusi termasuk menentukan sanksi, dan berkomunikasi dengan gubernur terpilih.
Selain itu dalam waktu 2 minggu DPRD Bali memberikan aplikator angkutan sewa khusus, waktu untuk mengumpulkan data.
“Perda sudah berjalan dulu, kan perda itu tidak bisa langsung ketok palu, draftnya kami mengacu pada Pergub 40, penambahannya nanti sesuai aturan Menteri Perhubungan dan lain-lain,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Bali janji sampaikan langsung aspirasi sopir konvensional ke polda