Mataram (Antara Bali) - Seorang wanita yang menggugat cerai suaminua di Pengadilan Agama (PA) Mataram, malah didakwa menggunakan buku nikah yang data-datanya tidak sesuai, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Perkara penggunaan buku nikah yang data-datanya tidak sesuai itu mulai disidangkan di PN Mataram, Rabu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amirudin SH.
Sidang perkara tindak pidana itu dipimpin oleh Pastra Joseph Ziralluo selaku ketua majelis hakim, dibantu dua orang anggota majelis hakim.
Hj Tina Supiati (44) menggugat cerai suaminya Sudaryanto (45) di Pengadilan Agama Mataram, namun malah didakwa menggunakan buku nikah yang data-datanya tidak sesuai.
Wanita beranak dua yang duduk di kursi terdakwa itu didampingi tim penasihat hukumnya yakni Miftahurah, Karmal Maksudi dan Ahmad Mariji. (IGT)
Penggugat Cerai Didakwa Palsukan Buku Nikah
Rabu, 20 Maret 2013 17:20 WIB