Surabaya (Antara Bali) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyatakan bahwa landasan yang digunakan untuk pengadaan sistem transportasi massal berupa trem dan monorel di Kota Pahlawan lemah.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti, Jumat mengatakan, salah satu landasan yang digunakan pemkot adalah Perda 3 Tahun 2007 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya. Dalam perda itu tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai sistem transportasi massal.
"Landasannya kurang kuat. Seharusnya yang digunakan adalah RTRW baru," katanya. Hanya saja, lanjut dia, RTRW yang baru tersebut hingga saat ini belum disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Ia menjelaskan bahwa dalam RTRW lama khususnya pasal 13 hanya disebutkan strategi pengembangan sistem transportasi massal yg harus diterapkan. Sedangkan untuk RTRW yang baru, lanjut dia, khususnya pasal 26 disebutkan secara detail mengenai angkutan kota berbasis rel.
Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus (pansus) RTRW DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menambahkan, soal transportasi pada perda RTRW lama, sebatas menyebut pengembangan strategi transportasi secara umum. Hal itu seperti tercantum diatur dalam pasal 13, Perda RTRW No 3/2007. (LHS/IGT)
Pengadaan Monorel Lemah Terancam Batal
Jumat, 15 Maret 2013 19:08 WIB