Denpasar (Antara Bali) - Bagi umat Hindu yang harus melaksanakan kegiatan ritual piodalan di tempat suci keluarga (merajan) maupun pura desa adat bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa (12/3) tetap melaksanakannya seperti biasa.
"Namun hanya menggunakan sarana ritual tingkatan terkecil dan sudah selesai sebelum matahari terbit," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Dr I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, demikian pula kegiatan ritual tingkat desa adat (pekraman) yang bersamaan dengan hari suci Nyepi tetap dilaksanakan sebelum matahari terbit tanpa menggunakan api (dupa).
Selain itu tidak menggunakan instrumen gamelan gong maupun tembang-tembang kekidung dan warga sari serta kegiatan ritual itu tetap dipimpin pemangku, namun hanya dihadiri para penjuru (tokoh dan pengurus) desa adat setempat.
Sedangkan umat lainnya dapat melakukan sembahyang dari tempat suci keluarga masing-masing. (LHS/IGT)