Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz akan memperjuangkan aturan terkait dengan kepemilikan properti asing di Batam, Indonesia, karena hal itu dinilai akan berdampak baik bagi kondisi perekonomian.
"Saya akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Hal ini dikarenakan besarnya keuntungan yang dapat diperoleh negara dari pajak dan juga dari sisi 'multiplier impact' (dampak berlipat) terhadap perekonomian bagi masyarakat Batam," kata Djan Faridz dalam rilis Humas Kemenpera yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Djan, kepemilikan properti asing di Batam akan mendorong, terutama warga Singapura, untuk menetap dan memiliki tempat tinggal di daerah tersebut. Hal itu, ujar dia, dinilai akan dapat memberikan keuntungan terhadap perekonomian Batam.
Menpera juga menegaskan bahwa kepemililkan asing itu tidak akan berpengaruh atau berdampak kepada kenaikan harga apartemen lainnya bagi warga negara Indonesia.
"Kepemilikan asing tidak berpengaruh terhadap harga apartemen lainnya, khususnya untuk WNI. Karena untuk asing pun luas tanahnya dibatasi minimal 400 meter. Apalagi ada aturan yang mengharuskan pengembang membangun 20 persen dari luas lantai. Ini akan menambah keuntungan lagi bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," katanya. (LHS)