Tabanan (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan, Bali, langsung menurunkan surat edaran yang berisi larangan bagi guru membuat konten di media sosial dengan menggunakan warga sekolah sebagai objeknya.
Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama di Tabanan, Bali, Rabu, mengatakan arahan ini buntut dari kasus guru di SMPN 2 Kerambitan yang membuat konten video dan foto dengan objek siswi berseragam ketat dan pose sensual di akun pribadinya.
“Kami menurunkan surat untuk melarang guru menggunakan objek warga sekolah dalam konteks akun pribadi. Silahkan gunakan akun lembaga yang sudah ada,” katanya kepada media.
“Kalau anak-anak bisa menggunakan akun OSIS atau mungkin lembaga-lembaga lain komunitas yang ada di sekolah, kalau sekolah jelas akun sekolah, semua SMP di Tabanan pasti punya akun,” ucapnya.
Baca juga: Seorang guru di Tabanan yang unggah siswi SMP sebagai objek seksual berstatus PPPK
Diketahui akun Instagram pribadi guru di SMPN 2 Kerambitan dengan nama Nangkela viral karena berkali-kali mengunggah konten yang mengarah ke eksploitasi anak sebagai objek seksual.
Dampak negatif dari kejadian itu membuat Disdik Tabanan tak ingin kecolongan lagi dengan menurunkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/7659/Disdik Tahun 2024 tentang Penggunaan Gadget atau Perangkat Komunikasi Digital oleh Murid.
“Tadi pagi sudah dibagikan beberapa hal, bagaimana kita menyikapi efek negatif dari penggunaan media sosial, bagaimana bijak bermedia sosial, dan bagaimana sosialisasi Undang-undang ITE,” ujar Ngurah Darma.
Baca juga: Sekda Bali telepon Pemda Tabanan buntut konten guru eksploitasi siswi SMP
Adapun empat poin dari Disdik Tabanan. Pertama, meminta untuk memaksimalkan penggunaan perangkat komunikasi digital bagi guru dan murid untuk pelaksanaan pembelajaran.
Kedua, melakukan pemantauan dan pengawasan penggunaan perangkat komunikasi digital oleh murid bekerja sama dengan Komite Sekolah. Ketiga, meminta sekolah mensosialisasikan soal UU ITE secara berkala ke murid.
Keempat, melaksanakan program literasi guna mencegah dampak buruk pemanfaatan perangkat komunikasi digital atau aplikasi yang dapat menurunkan integritas moral, seperti pornografi, kekerasan, perundungan, serta mengkampanyekan bijak bermedia sosial kepada siswa.