Denpasar (Antara Bali) - Petugas Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil menangkap seorang tersangka kasus penggelapan 27 mobil yang dilakukan sejak Desember 2012.
"Tersangka menyewa sejumlah mobil itu dan digadai untuk membayar utang," kata Kepala Polsek Denpasar Timur, AKP I Putu Suprama, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, penangkapan tersangka I Made Arditha (42) berawal dari laporan salah seorang korban, Desak Ketut Sumbawati (47) pada 26 Februari 2013 yang mengaku mobilnya tak kunjung dikembalikan oleh tersangka.
Mobil KIA Pregio berwarna biru dengan nomor polisi DK-1641-CS itu ternyata telah digadaikan tersangka yang disewa sejak tanggal 8 Februari 2013.
Dia menambahkan bahwa rata-rata mobil itu digadaikan sebesar Rp20 juta kepada sejumlah pembeli yang masih berada di sekitar Denpasar dan beberapa kabupaten di Bali. "Ada 11 mobil yang berhasil kami sita ada jenis Avanza, Xenia, dan APV," ujarnya. (DWA)
Polisi Ringkus Tersangka Penggelapan Mobil
Senin, 4 Maret 2013 11:05 WIB