Denpasar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya berjanji akan mengambil langkah strategis merespons kejadian helikopter jatuh pada Jumat (19/7) lalu.saat disambangi oleh pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan belum lama ini,” kata Sang Made dalam keterangan Pemprov Bali di Denpasar, Selasa.
Hal tersebut disampaikan ketika pihak bandara seperti Komandan Lanud Bandara I Gusti Ngurah Rai Agni Prayogo, Kepala Kantor Otban Wilayah IV Agustinus Budi Hartono, dan General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan mendatangi rumah jabatan Pj Gubernur Bali.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu mengakui layang-layang adalah bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali.
Namun, menurutnya keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas, sehingga diperlukan strategi dalam menanggapi kasus helikopter jatuh di Suluban Pecatu ini.
"Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang," ujarnya.
Sang Made menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Ia berjanji akan mensosialisasikan peraturan daerah ini dengan lebih intensif melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP.
“Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.
Diketahui helikopter jatuh merupakan helikopter PK-WSP milik PT Whitesky Aviation yang terbang rendah demi mengangkut wisatawan.
Belum diketahui penyebab utama terjatuhnya helikopter yang bergerak dari GWK ke Uluwatu itu, namun di lokasi terjatuhnya ditemukan lilitan tali layangan.
Pemprov Bali mengingatkan Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.
“Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki,” sebutnya.
Gubernur Bali janjikan langkah strategis menjawab kasus helikopter jatuh
Selasa, 23 Juli 2024 13:53 WIB